- Menyatakan Terdakwa SRI SUPRIATIN Alias ATIN Binti ROGUN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah bolpoint;
- 1 (satu) buah buku catatan keluar masuk kendaraan;
- 1 (satu) buah buku nota catatan penjualan tanah merah;
- 1 (satu) unit excavator merk Kobelco warna hijau tipe SK 200;
- 1 (satu) buah kunci kontak excavator;
- 19 (sembilan belas) lembar nota pembelian tanah merah;
- 1 (satu) lembar surat keterangan Reklamasi Lahan Nomor: 147/078-2003/IV/2021, tanggal 29 April 2021 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Loyang Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu;
- 1 (satu) lembar surat permohonan ijin melintas nomor 01 tanggal 30 April 2021 yang ditunjukan kepada ASPER/KBKPH Jatimunggul yang ditandatangani oleh Sdr. AGUS NUR AHMAD (selaku Kuwu Desa Amis) dan Sdr. NAHUDI (selaku Ketua Pelaksana);
- 1 (satu) lembar kwitansi sudah terima dari SUPARJONO sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran 1 (satu) unit Used Excavator Kobelco SK 200 Mark III tahun 1994 (dengan kondisi apa adanya) serial No.YN-17056 pada tanggal 31 Januari 2010 yang ditandatangani oleh T. HENRY;
- 1 (satu) lembar Invoice No. KSU.012/F/I/94 dari PT. KAMA SAKTI UTAMA kepada Yth. PT. RODA BANGUN PRAKARSA Kp. Dahung Rt. 02/04 Desa Panunggangan Barat Kecamatan Jatiuwung Tangerang keterangan 1 (satu) unit Kobelco Hydralic excavator type : SK 200 Mark III Serial No.6D31-041687 jumlah US.$ 108.000,- dengan catatan harga barang tersebut diatas beum termasuk PPN 10 % tanggal 31 Januari 1994;
- 1 (satu) unit kendaraan Light Truck merk Mitsubishi type F e 119 6 Ban Nopol : E-8756-AJ warna kuning tahun 1992 berikut kunci kontak;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan Light Truck merk Mitsubishi type F e 119 6 Ban Nopol : E-8756-AJ warna kuning tahun 1992 atas nama Sdri. ENI DARKENI alamat Jalan Gunung Merbabu D Ino Rt.3 Rw.8 Desa Larangan Kecamatan Harjamukti Kabupaten Cirebon;
- 1 (satu) lembar KTP elektronik dengan nomor NIK : 3212206812770001 atas nama SRI SUPRIATIN, tempat tanggal lahir Indramayu 28 Desember 1977, jenis kelamin perempuan, alamat Desa Pegagan Rt. 021 Rw. 005 Desa Pegagan Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, agama Islam, status kawin, pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, berlaku seumur hidup yang dikeluarkan pada tanggal 20-12-2017;
- Uang tunai sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil pembayaran 5 (lima) Dumtruck tanah merah Sdri. CARINI;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 259/Pid.Sus/2021/PN Idm |
|
Nomor | 259/Pid.Sus/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indrawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fatchu Rochman, Br Hakim Anggota Ade Satriawan |
Panitera | Panitera Pengganti Widiawaty Hotnaita S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Seluruhnya dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Suparjono; Seluruhnya terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Sdr. Eni Darkeni; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 259/Pid.Sus/2021/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 259/Pid.Sus/2021/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 259/Pid.Sus/2021/PN Idm
Statistik10911