- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Joni Afidal bin Ewizar) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Nurdela binti Yuliper) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjung Pati;
- Membebankan Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah).
Putusan PA TANJUNG PATI Nomor 534/Pdt.G/2021/PA.LK |
|
Nomor | 534/Pdt.G/2021/PA.LK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.sy, Hakim Ketua Defi Uswatun Hasanah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dina Hayati, I.br Hakim Anggota Fauziah Rahmah |
Panitera | Panitera Pengganti: Asmalinda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa; 2.1. Nafkahmadhiyah,sejumlah Rp2.250.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); 2.2.Nafkahiddah,sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 2.3.Mut'ahberupa sebentuk cincin mas seberat 1/2 (setengah) mas murni; 2.4. Nafkah untuk 1 (satu) orang anak yang bernama Assifatul Naifa, lahir tanggal 30 Mei 2020, yang berada di bawah pengasuhan Penggugat Rekonvensi minimal sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) pertahun; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar tunai nafkahmadhiyahyang tercantum pada diktum 2.1, nafkahiddahpada diktum 2.2,mut'ahpada diktum 2.3, dan nafkah untuk 1 (satu) orang anak yang tercantum pada diktum 2.4 untuk bulan yang pertama, di muka sidang Pengadilan Agama Tanjung Pati sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 534/Pdt.G/2021/PA.LK.zip
- Download PDF
- 534/Pdt.G/2021/PA.LK.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 534/Pdt.G/2021/PA.LK
Statistik5818