Putusan PN BENGKALIS Nomor Tingkat PK Nomor : 4/Pid.Sus/PK/2021/PN.Bls, |
|
Nomor | Tingkat PK Nomor : 4/Pid.Sus/PK/2021/PN.Bls, |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rudi Ananta Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Izia Uljannah Idris, Hakim Anggotaiiwimmi D. Simarmata |
Panitera | Samsyir Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN BAHWA TERDAKWA SUSWIRA AULIA ALS BIA BIN SYAIFUL ADNAN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERCOBAAN DAN PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TANPA HAK MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SHABU-SHABU; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA SUSWIRA AULIA ALS BIA BIN SYAIFUL ADNAN OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN; DAN DENDA TERHADAP TERDAKWA SEBESAR RP.800.000.000.(DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; 4. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : 6 (ENAM) BUNGKUS PLASTIK KLIP BENING YANG BERISIKAN SERPIHAN KRISTAL DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU; 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK XIAOMI WARNA HITAM; 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK STRAWBERRY LIPAT WARNA HITAM; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 1 (SATU) BUAH KACA PIREK YANG DIDALAMNYA BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU SISA PAKAI; 1 (SATU) BUAH BONG (ALAT HISAP NARKOTIKA JENIS SHABU) DIPERGUNAKAN SEBAGAI BARANG BUKTI DALAM PERKARA AN. CHANDRA EFENDI BIN BENREFYADI 7. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan bahwa terdakwa SUSWIRA AULIA Als BIA Bin SYAIFUL ADNAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan dan permufakatan jahat untuk melakukan Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUSWIRA AULIA Als BIA Bin SYAIFUL ADNAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan; dan denda terhadap terdakwa sebesar Rp.800.000.000.(Delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :? 6 (enam) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis shabu;? 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna hitam;? 1 (satu) unit handphone merk strawberry lipat warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan? 1 (satu) buah kaca pirek yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu sisa pakai;? 1 (satu) buah bong (alat hisap narkotika jenis shabu) Dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara An. CHANDRA EFENDI Bin BENREFYADI7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : Tingkat PK Nomor : 4/Pid.Sus/PK/2021/PN.Bls,
Statistik7218