Putusan PN BENGKALIS Nomor Tingkat PK Nomor : 5/Pid.Sus/PK/2021/PN.Bls, |
|
Nomor | Tingkat PK Nomor : 5/Pid.Sus/PK/2021/PN.Bls, |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hendah Karmila Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Izia Uljannah Idris, Shhakim Anggota Iiwimmi D Simarmata |
Panitera | Samsyir Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA RINTO BIN (ALM) EMI TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI DAN MENGUASAI NAKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM DAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA RINTO BIN (ALM) EMI OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP. 800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; 4. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ; 5. MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA : 13 (TIGA BELAS) PAKET SEDANG NARKOTIKA GOLONGAN 1 BUKAN TAMANAN JENIS SHABU; 9 (SEMBILAN) PAKET KECIL NARKOTIKA GOLONGAN 1 BUKAN TANAMAN JENIS SHABU; DENGAN RINCIAN SELURUHNYA 22 PAKET DENGAN BERAT BERSIH 9,97 (SEMBILAN KOMA SEMBILAN PULUH TUJUH) GRAM. 1 (SATU) BUNGKUS NARKOTIKA JENIS DAUN GANJA KERING;DENGAN BERAT BERSIH 5,36 (LIMA KOMA TIGA PULUH ENAM) GRAM. 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN DIGITAL; 1 (SATU) BUAH ALAT HISAP SHABU; 1 (SATU) BUAH KACA PIREK SISA PAKAI SHABU; 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK ADVAN; 1 (SATU) BUAH NOKIA WARNA HITAM;. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa RINTO Bin (Alm) EMI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai nakotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RINTO Bin (Alm) EMI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Memerintahkan barang bukti berupa :? 13 (tiga belas) paket sedang narkotika golongan 1 bukan tamanan jenis shabu;? 9 (sembilan) paket kecil narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu;? Dengan rincian seluruhnya 22 paket dengan Berat Bersih 9,97 (Sembilan Koma Sembilan Puluh Tujuh) gram.? 1 (satu) bungkus narkotika jenis daun ganja kering;dengan Berat Bersih 5,36 (Lima Koma Tiga Puluh Enam) gram.? 1 (satu) buah timbangan digital;? 1 (satu) buah alat hisap shabu;? 1 (satu) buah kaca pirek sisa pakai shabu;? 1 (satu) buah handphone merk Advan;? 1 (satu) buah nokia warna Hitam;.Dirampas untuk dimusnahkan6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : Tingkat PK Nomor : 5/Pid.Sus/PK/2021/PN.Bls,
Statistik6410