Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 767/Pdt.G/2019/PN.JKT.Sel. |
|
Nomor | 767/Pdt.G/2019/PN.JKT.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suswanti |
Hakim Anggota | Mery Taat Anggarasih, Hariyadi |
Panitera | Bertha Titik |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam KonpensiDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat;Dalam Pokok Perkara- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Rekonpensi- Menyatakan gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;Dalam Konpensi dan Rekonpensi - Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.866.000,- (dua juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 767/Pdt.G/2019/PN.JKT.Sel..zip
- Download PDF
- 767/Pdt.G/2019/PN.JKT.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 767/Pdt.G/2019/PN.JKT.Sel.
Statistik11049