- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN BREBES Nomor 137/Pid.Sus/2021/PN Bbs |
|
Nomor | 137/Pid.Sus/2021/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tornado Edmawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yustisianita Hartati, Hakim Anggota Imam Munandar |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan bahwa terdakwaNGADI Bin YAZItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat, luka ringan dan kerusakan kendaraan dan barang? 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan membayar denda sebesar Rp5000.000,00(lima juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurunganselama3 (tiga) bulan. 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Kbm Isuzu truck tronton K-8034-OE beserta STNKserta DO gandum curah seberat 34.550 kg. - 1 (satu) lembar SIM BI Umuma.n. NGADITTL : Blora, 19-03-1977, umur 44 tahun, Pekerjaan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat : Jl. Beringin Timur 33 Rt. 09/03 Melangsen Kab. Blora, No. SIM : 14407703000031 berlaku s/d 11-03-2025. - Muatan KBM Isuzu Truck tronton berupa gandum curahseberat 34.550 kg. Dikembalikan kepada Terdakwa. - 1 (satu) unit KBM Mitsubishi Microbus G-1521-FR beserta STNK - 1 (satu) lembar SIM BI Umum a.n. DEDI KURNIAWAN, TTL : Padang, 06-06-1970, umur 51 tahun, Pekerjaan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat : Ds. Taraban Rt. 05/08 Kec. Paguyangan, Kab. Brebes, No. SIM : 800614311120 berlaku s/d 06-06-2023. Dikembalikan kepada Saksi Riyadi Fitra Nugroho. - 1 (satu) unit KBM Honda Accord Sedan H-8389-JA beserta STNK Dikembalikan kepada Saksi Bambang Subagyo. - 1 (satu) unit KBM Mitsubishi Sedan Galant E-1564-MD beserta STNK - 1 (satu) buah kepingan seng dari kanopisepanjang 18 cm Dikembalikan kepada Saksi Ma?muri Bin Dukrain. - 1 (satu) buah kepingan puing dari pagar tembok Koperasi Serambi Danaberukuran panjang 22 cm lebar 10 cm. Dikembalikan kepada Saksi Budi Riyanto. - 1 (satu) buah batu bata pagar SMK Amilia Paguyanganberukuran panjang 12 cm lebar 5 cm. Dikembalikan kepada Saksi Dyah Kusuma Wardani. - 1 (satu) buah kepingan kaca dari grobagbaksoberukuran 18 cm. Dikembalikan kepada Saksi Masruri. - 1 (satu) buah kabel optikTelkom sepanjang 1 meter Dikembalikan kepada saksi Hermanto Bin Arsanom. - 1 (satu) buah lampu traffic lightberukuran 26 cm. Dikembalikan kepada Saksi Mohamad Edi Susanto. |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 137/Pid.Sus/2021/PN_Bbs.zip
- Download PDF
- 137/Pid.Sus/2021/PN_Bbs.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 137/Pid.Sus/2021/PN Bbs
Statistik6314