- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan ahli waris yang berhak terhadap harta warisan Pewaris SATA BIN NURDIN yang meninggal pada tanggal 14 April 2005 sebagai berikut:
- TI HASANAH binti ISMAIL (isteri)
- Alm. KARIB BIN NURDIN (saudara kandung/abang)yang di terima oleh ahli warisnya yaitu:
- YUSNAINI (isteri)
- NURJANI binti KARIB (anak kandung)
- MUZAKKIR bin KARIB (anak kandung)
- MARBAWI bin KARIB (anak kandung)
- CUT ELI binti KARIB (anak kandung)
- ISMUHAR bin KARIB (anak kandung)
- AMINAH BINTI NURDIN (saudara kandung/adik)
- ADNEN BINTI NURDIN (saudara kandung/adik)
- Menyatakan harta benda berupa :
- Tanah sawah dan kebun yang terletak di Gampong Ulee Reubek Barat Kecamatan Seuneudon Kabupaten Aceh Utara seluas 1.500 M2 (seribu lima ratus meter bujur sangkar) yang berbatas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan Jalan Desa 20,6 meter
- Barat berbatas dengan tanah Ibrahim dan Wahab 107,5 meter
- Selatan berbatas dengan tanah Asma 20,6 meter
- Timur berbatas dengan tanah Abdullah 107,5 meter
- Tanah kebun yang terletak di Gampong Ulee Reubek Barat Kecamatan Seuneudon Kabupaten Aceh Utara seluas 840 M2 (delapan ratus empat puluh meter bujur sangkar) yang berbatas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan tanah M. Ali 49 meter
- Barat berbatas dengan tanah M. Ali 30 meter
- Selatan berbatas dengan Jalan Desa 49 meter
- Timur berbatas dengan tanah Tgk. Karib 30 meter
- Tanah kebun yang terletak di Gampong Ulee Reubek Barat Kecamatan Seuneudon Kabupaten Aceh Utara seluas 1.800 M2 (seribu delapan ratus meter bujur sangkar) yang berbatas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan tanah Sur/ tambak 30 meter
- Barat berbatas dengan tanah Tgk. Karib 55,40 meter
- Selatan berbatas dengan Jalan Desa 30 meter
- Timur berbatas dengan tanah T. Usop 55,40 meter
- Tanah berupa Tambak/Tebat yang terletak di Gampong Ulee Reubek Barat Kecamatan Seuneudon Kabupaten Aceh Utara seluas 7.500 M2 (tujuh ribu lima ratus meter bujur sangkar) yang berbatas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan tambak Karib 80 meter
- Barat berbatas dengan Jalan umum 52,30 meter
- Selatan berbatas dengan Saluran Air 80 meter
- Timur berbatas dengan tanah Karia dan Aji Piah 52,30 meter
- Menetapkan bagian/porsi masing-masing ahli waris difaraidhkan sebagai berikut :
-
- TI HASANAH binti ISMAIL (isteri) sebagai ahli waris memperoleh (4/16)bagian;
- KARIB bin NURDIN (saudara kandung/abang) yang meninggal januari tahun 2020 sebagai ahli waris memperoleh 6/16 bagian yang diterima oleh Istri dan anak-anaknya sebagai ahli waris yaitu :
- YUSNAINI (isteri) memperoleh 8/64 x 6/16= 48/1024;
- NURJANI binti KARIB (anak kandung) memperoleh 7/64 x 6/16 = 42/1024;
- MUZAKKIR bin KARIB (anak kandung) memperoleh 14/64 x 6/16 = 84/1024;
- MARBAWI bin KARIB (anak kandung) memperoleh 14/64 x 6/16 = 84/1024;
- CUT ELI binti KARIB (anak kandung) memperoleh 7/64 x 6/16 = 42/1024;
- ISMUHAR bin KARIB (anak kandung) memperoleh 14/64 x 6/16 = 84/1024
- AMINAH binti NURDIN (saudara kandung/adik) sebagai ahli waris memperoleh (3/16)
- ADNEN binti NURDIN (saudara kandung/adik) sebagai ahli waris memperoleh (3/16)
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk melaksanakan pembagian harta warisan sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 (dua) di atas kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan porsi masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum angka 4 di atas secara sukarela, apabila tidak dapat dilakukan secara natura/riil dilaksanakan secara lelang melalui kantor Pelelangan Negara yang hasilnya dibagikan kepada ahli waris yang berhak;
- Menghukum para pihak membayar biaya perkara ini secara bersama-sama sebesar Rp. 7.970.000,- (tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan MS LHOK SUKON Nomor 515/Pdt.G/2021/MS.Lsk |
|
Nomor | 515/Pdt.G/2021/MS.Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | MS LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adeka Candra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ismail, Hakim Anggota Muhammad Arif |
Panitera | Panitera Pengganti Rais |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Adalah harta peninggalan (tirkah) almarhum SATA BIN NURDIN yang belum dibagikan kepada ahli warisnya; |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 515/Pdt.G/2021/MS.Lsk
Statistik8611