- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon Ramen Bin Zalikal) untuk menjatuhkan Talak Satu Raj?i terhadap Termohon (Deti Ratnasari Binti Jonferi Hadi) di depan sidang Pengadilan Agama Bengkulu;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan hak asuh (hadhanah) terhadap anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Dimas Rahmat Ramadhan umur 17 tahun berada dibawah hak asuh Penggugat Rekonvensi (Deti Ratnasari Binti Jonferi Hadi) sebagai ibu kandungnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Membayar nafkah lampau (madhiyah ) kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 15.000,-(lima belas ribu rupiah) perhari X 9 tahun = Rp.48.600.000,- ( empat puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah );:
- Nafkah Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp. 4.500..000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah ).
- Mut?ah berupa uang sebanyak Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah 1 orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama bernama Dimas Rahmat Ramadhan umur 17 tahun berjenis kelamin Laki-Laki, minimal sejumlah Rp. 1500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) setiap bulan sampai anak dewasa atau mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan ditambah 10 % setiap tahunnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memenuhi kewajibannya atas nafkah iddah, mut?ah dan nafkah atau biaya pemeliharaan 1 orang anak untuk bulan yang sedang berjalan tersebut pada saat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak dimuka sidang Pengadilan Agama Bengkulu;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini berjumlah Rp.505.000,- (lima ratus lima ribu rupiah);
Putusan PA BENGKULU Nomor 742/Pdt.G/2021/PA.Bn |
|
Nomor | 742/Pdt.G/2021/PA.Bn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dailami |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asymawi, Br Hakim Anggota H. Hambali |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Anggraini Winiastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 742/Pdt.G/2021/PA.Bn.zip
- Download PDF
- 742/Pdt.G/2021/PA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 742/Pdt.G/2021/PA.Bn
Statistik3023