- Menyatakan Terdakwa I PACE DAMI, Terdakwa II JERMIAS NGGIRI, Terdakwa III ANTHON OSIAS BABA, Terdakwa IV KRISPIANUS LEO, Terdakwa V DEDI YANTO MESAH, Terdakwa VI MERI LINCE HENUK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I PACE DAMI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, Terdakwa II JERMIAS NGGIRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, Terdakwa III ANTHON OSIAS BABA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, Terdakwa IV KRISPIANUS LEO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, Terdakwa V DEDI YANTO MESAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, Terdakwa VI MERI LINCE HENUK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) jepitan Berita Acara Penetapan perhitungan dan penetapan calon anggota BPD terpilih desa Oebafok dengan lampiran:
- 1 (satu) jepitan Berita Acara Penetapan perhitungan dan penetapan calon anggota BPD terpilih desa Oebafok, tanggal 03 Agustus 2020 dengan lampiran:
- 1 (satu) jepitan Berita Acara musyawarah mufakat penyaringan dan penjaringan calon BPD desa Oebafok sebanyak 7 (tujuh) lembar yang ditulis tangan dengan menggunakan bulpoin;
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 31/Pid.B/2021/PN Rno |
|
Nomor | 31/Pid.B/2021/PN Rno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROTE NDAO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aditya Nurcahyadi Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marlene Fredricka Magdalena, Br Hakim Anggota Soleman Dairo Tamaela |
Panitera | Panitera Pengganti: Lea Y. Odja Lanoe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: ? 1 (satu) lembar Berita Acara Penetapan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa Oebafok Kecamatan Rote Barat Daya Periode 2020-2026; ? 1 (satu) lembar Berita Acara Perhitungan Suara Anggota BPD Desa Oebafok Keterwakilan Dusun Oenoh Periode 2020-2026; ? 1 (satu) lembar Berita Acara Perhitungan Suara Anggota BPD Desa Oebafok Keterwakilan Dusun Soruk 1 Periode 2020-2026; ? 1 (satu) lembar Berita Acara Perhitungan Suara Anggota BPD Desa Oebafok Keterwakilan Dusun Oebafok 1 Periode 2020-2026; ? 1 (satu) lembar Berita Acara Perhitungan Suara Anggota BPD Desa Oebafok Keterwakilan Dusun Oebafok 2 Periode 2020-2026; ? 1 (satu) lembar Berita Acara Perhitungan Suara Anggota BPD Desa Oebafok Keterwakilan Dusun Soruk 2 Periode 2020-2026; ? 1 (satu) lembar Berita Acara Perhitungan Suara Anggota BPD Desa Oebafok Keterwakilan Perempuan Desa Oebafok Periode 2020-2026; ? 1 (satu) lembar Berita Acara Penetapan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa Oebafok Kecamatan Rote Barat Daya Periode 2020-2026, tanggal 09 Juli 2020; ? 1 (satu) lembar Berita Acara Musyawarah Mufakat Penjaringan Dan Penyaringan Calon Anggota BPD Desa Periode 2020-2026 (Dusun Oebafok 1), tanggal 27 Juli 2020; ? 1 (satu) lembar Berita Acara Musyawarah Mufakat Penjaringan Dan Penyaringan Calon Anggota BPD Desa Periode 2020-2026 (Dusun Soruk 1), tanggal 13 Juli 2020; ? 1 (satu) lembar Berita Acara Musyawarah Mufakat Penjaringan Dan Penyaringan Calon Anggota BPD Desa Periode 2020-2026 (Dusun Oenoh Barat), tanggal 11 Juli 2020; ? 1 (satu) lembar Berita Acara Musyawarah Mufakat Penjaringan Dan Penyaringan Calon Anggota BPD Desa Periode 2020-2026 (Dusun Soruk 2 Keterwakilan Kokolo), tanggal 10 Juli 2020; ? 1 (satu) lembar Berita Acara Musyawarah Mufakat Penjaringan Dan Penyaringan Calon Anggota BPD Desa Periode 2020-2026 (Dusun Oenoh Timur), tanggal 11 Juli 2020; ? 1 (satu) lembar Berita Acara Musyawarah Mufakat Penjaringan Dan Penyaringan Calon Anggota BPD Desa Periode 2020-2026 (Dusun Soruk 2), tanggal 13 Juli 2020; ? 1 (satu) lembar Berita Acara Musyawarah Mufakat Penjaringan Dan Penyaringan Calon Anggota BPD Desa Periode 2020-2026 (Dusun Oebafok 2), tanggal 29 Juli 2020; ? Daftar Hadir Musyawarah Mufakat BPD Dusun Oebafok 1, tanggal 27 Juli 2020; ? Daftar Hadir Musyawarah Mufakat BPD Dusun Soruk 1, tanggal 13 Juli 2020; ? Daftar Hadir Musyawarah Mufakat BPD Dusun Soruk 2 Wilayah Kokolo, tanggal 10 Juli 2020; ? Daftar Hadir Musyawarah Mufakat BPD Dusun Oenoh Barat, tanggal 15 Juli 2020. ? Daftar Hadir Musyawarah Mufakat BPD Dusun Oenoh Timur, tanggal 15 Juli 2020; ? Daftar Hadir Musyawarah Mufakat BPD Dusun Soruk 2, tanggal 13 Juli 2020; ? Daftar Hadir Musyawarah Mufakat BPD Dusun Oebafok 2, tanggal 29 Juli 2020; Dikembalikan kepada MARTHEN HAKONI MOOY; Dikembalikan kepada Terdakwa I PACE DAMI; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pid.B/2021/PN_Rno.zip
- Download PDF
- 31/Pid.B/2021/PN_Rno.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.B/2021/PN Rno
Statistik12749