- Menyatakan Terdakwa Veronika Ratu Murak als. Vero tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dakwaan alternatif pertama atau dakwaan alternatif ke dua;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar formulir transfer Bank Sulselbar tanggal 25 November 2020 pengirim NURHAYATI penerima VERONIKA RATU MURAK Nomor Rekening 5008-01-006115-50-5 Bank BRI Jumlah Rp190.000.000,- (seratus Sembilan puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti tanda penyetoran Bank BRI tanggal 23 Desember 2020 ke Nomor Rekening 5008-01-006115-50-5 atas nama Veronika Ratu Murak Rp120.500.000,- (seratus dua puluh juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar hasil print bukti transfer link tanggal 23 Desember 2020 dari Bank Sulselbar ke Bank BRI Nomor Rekening 5008-01-006115-50-5 atas nama Veronika Ratu Murak jumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar hasil print bukti transfer ATM tanggal 24 Desember 2020 dari Bank Sulselbar ke Bank BRI Nomor Rekening 5008-01-006115-50-5 atas nama Veronika Ratu Murak jumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar hasil print bukti transfer ATM tanggal 24 Desember 2020 dari Bank BNI atas nama Nurhayati ke Bank BRI Nomor Rekening 5008-01-006115-50-5 atas nama Veronika Ratu Murak jumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- 1 (satu) rangkap print screenshoot percakapan Whatsapp David dengan Veronika Ratu Murak dengan nomor 082259873700;
- 1 (satu) buku tabungan BRI Britama Nomor Rekening 5008-01-006115-50-5 atas nama Veronika Ratu Murak tanggal 17 November 2020;
- 1 (satu) lembar laporan transaksi Bank BRI tanggal laporan 10 Mei 2021 periode transaksi 01 November 2020-30 November 2020 Nomor Rekening 5008-01-006115-50-5 atas nama Veronika Ratu Murak;
- 2 (dua) lembar laporan transaksi Bank BRI tanggal laporan 10 Mei 2021 periode transaksi 01 Desember 2020-31 Desember 2020 Nomor Rekening 5008-01-006115-50-5 atas nama Veronika Ratu Murak;
- 1 (satu) HP merk Samsung Galaxy M20 Nomor seri: RR8M20KQMMN nomor IMEI1: 354556105437050/01 dan IMEI2: 34557105437058/01 warna biru;
- 1 (satu) Sim Card Telkomsel dengan Nomor 082259873700;
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
Putusan PN MALILI Nomor 105/Pid.B/2021/PN Mll |
|
Nomor | 105/Pid.B/2021/PN Mll |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALILI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haris Fawanis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota La Rusmanbr Hakim Anggota Ardy Dwi Cahyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Sitti Kalsum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pid.B/2021/PN_Mll.zip
- Download PDF
- 105/Pid.B/2021/PN_Mll.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.B/2021/PN Mll
Statistik12959