- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Sulaiman bin Mukrin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Sri Mulyani binti Wagino) di depan sidang Pengadilan Agama Tembilahan;
DALAM REKONVENSI
Putusan PA TEMBILAHAN Nomor 675/Pdt.G/2021/PA.Tbh |
|
Nomor | 675/Pdt.G/2021/PA.Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amry Saputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulfikar, I.br Hakim Anggota Ahmad Khatib |
Panitera | Panitera Pengganti Ahmad Zaki Rusmani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa: 3. Nafkah ?iddah sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 2.1. Mut?ah sebesar 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) 2.2. Nafkah Maadhiyah sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah); 2.3 Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon untuk membayar nafkah untuk 3 (tiga) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Putra Andis Rianto bin Sulaiman, Tembilahan 28 Oktober 2002, Nur Indriani Adisti binti Sulaiman, Tembilahan 24 Mei 2008 dan Ibrahim Arsyat Azhari bin Sulaiman, Tembilahan 14 April 2016, sebesar Rp 400.000,00 x 3 (tiga) orang anak = 1.200.000,00 (satu juta dua ratus rupiah) untuk 3 (tiga) orang anak di luar biaya pendidikan dan kesehatan setiap bulan dengan kenaikan sebesar 10 % (sepuluh persen) per tahun sampai anak-anak tersebut berumur 21 tahun atau dapat berdiri sendiri, yang harus dibayarkan setiap bulan kepada Penggugat Rekonvensi selaku pemegang hadlanah / pemeliharaan atas anak-anak tersebut; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajiban sebagaimana tersebut pada angka 2.1 s.d 2.3 di atas sebelum pengucapan ikrar talak; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 675/Pdt.G/2021/PA.Tbh.zip
- Download PDF
- 675/Pdt.G/2021/PA.Tbh.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 675/Pdt.G/2021/PA.Tbh
Statistik116