- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (MUHAMMAD BIN H.ABIDIN) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (NURMI BINTI MUHAMMAD) di depan sidang Pengadilan Agama Dompu;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat berupa: 2.1. Nafkah lampauselama 9 bulan sejumlah Rp.8.100.000,- (delapan juta seratus rupiah); 2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah); 2.3. Mut?ah berupauang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Menetapkan hak asuh anak yang bernama Aksar Mulyadin kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau anak selama 9 bulan melalui Penggugat sejumlah Rp.8.100.000,- (delapan juta seratus rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak sebagaimana dimaksud amar butir 3 di atas melalui Penggugat sejumlah Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan sebesar 10% setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai dengan anak tersebut dewasa;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban berupa nafkah lampau, nafkah iddah, mut?ah, nafkah lampau anak dan nafkah anak bulan pertama dilakukankepada Penggugat sebelum atau setidak-tidaknya bersamaan dengan pelaksanaan ikrar talak;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PA DOMPU Nomor 607/Pdt.G/2021/PA.Dp |
|
Nomor | 607/Pdt.G/2021/PA.Dp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Raharjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sriyanto, Br Hakim Anggota Rochmat Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Termohon; DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 607/Pdt.G/2021/PA.Dp.zip
- Download PDF
- 607/Pdt.G/2021/PA.Dp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 607/Pdt.G/2021/PA.Dp
Statistik2829