- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Minahasa tanggal 21 Februari 1997 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 15/9/1997 tanggal 20 Februari 2003 putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan Anak Penggugat dan Tergugat masing ? masing bernama :
- JOSUA PUTRA PERDANA MULYANTO, laki-laki, umur 23 tahun, lahir di Manado pada tanggal 18 Januari 1998;
- FABIAN ANDRE MULYANTO, laki-laki, lahir di Minahasa pada tanggal 08 Februari 2000, sesuai Kutipan Akte Kelahiran No. 09/Disp.9/2003 ;
- NOVENDINO RIZKY MULYANTO, laki-laki, umur 20 tahun, lahir di Jakarta pada tanggal 21 November 2001 ;
- ARYA BIMA ZENA MULYANTO, laki-laki, umur 10 tahun, lahir di Manado pada tanggal 01 Maret 2010;
- SATYA GHIFARI WINSY MULYANTO, laki-laki, umur 6 tahun, lahir di Langowan pada tanggal 04 Desember 2014;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Manado atau Pejabat Pengadilan lainnya yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado, agar putusan perceraian ini dicatat atau didaftar dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan perceraiannya kepada Pegawai Pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado paling lambat 60 (enam puluh) hari semenjak Putusan Pengadilan tentang Perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap agar dicatat pada Register Akta Perceraian dan diterbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.1.155.000,00 (satu juta seratus lima puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN MANADO Nomor 155/Pdt.G/2021/PN Mnd |
|
Nomor | 155/Pdt.G/2021/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Berlinda U. Mayor |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Glenny Jacobus Lamberth De Fretes, Mhbr Hakim Anggota Yance Patiran |
Panitera | Panitera Pengganti Nur Yunita Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap dalam pemeliharaan dan pengasuhan Penggugat sampai anak tersebut dewasa dan mandiri; |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 155/Pdt.G/2021/PN Mnd
Statistik274