Putusan PN MANADO Nomor 501/Pdt.G/2020/PN Mnd |
|
Nomor | 501/Pdt.G/2020/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan/Wasiat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maria Magdalena Sitanggang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Relly Dominggus Behukubr Hakim Anggota Syors Mambrasar |
Panitera | Panitera Pengganti Olvi Jeane Sasuwuk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: Dalam eksepsi - Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; Dalam pokok perkara: Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi untuk sebagian; WONG HOEI TJOE alias CU WONGAS(PENGGUGAT I); Menyatakan menurut Hukumbahwa3( tiga ) bidangtanah pekarangan dan bangunan yang berdiri diatasnya yang terdiri dari : Sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah terletak di Kelurahan Pinaesaan Lingkungan IV Kecamatan Wenang Kota Manado, bersertifikat Hak Milik Nomor 948/Pinaesaan/Tahun 1988/Luas 483 M2 (Empat ratus delapan puluh tiga meter bujur sangkar), Surat Ukur Nomor 342/1987, Tanggal 9 September 1987 atas nama Faisal Wongas disebut sebagai :OBJEK SENGKETA III ; adalah harta warisan peninggalan orang tua Para Penggugat dan Tergugat I bernama : Almarhum FAISAL WONGAS (Ayah) dan Almarhumah LOANCE COANUGERA (Ibu)sebagai harta pendapatan bersama (Gono-Gini) diperoleh selama dalam perkawinan yang belum dibagi waris ; Menolak gugatanPara Penggugat Konvensiuntuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI: Mengabulkan gugatanPara Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; Sebidang Tanah pekarangan dan bangunan Ruko, terletak di Kelurahan Pinaesaan Lingkungan III Kecamatan Wenang (dahulu Kecamatan Manado Tengah) Kota Manado bersertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 579/Pinaesaan/Tahun 1980/Luas 108 M2 (Seratus delapan meter bujur sangkar), Surat Ukur Nomor 281/Tahun 1980 atas nama ADE WONGAS disebut sebagai :OBJEK SENGKETA I ; Adalah hak milik sepenuhnya dari Penggugat I Rekonvensi Ade Wongas; Memerintahkan kepada Para Tergugat Rekonvensi atau siapapun yang menguasai obyek sengketa I tersebut untuk segera keluar dan mengosongkan obyek sengketa I yang merupakan milik Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk selanjutnya diserahkan kepada Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi sebagai pemilik yang sah; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dan Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat I, Tergugat II Konvensi untuk membayar biaya perkarasecara tanggung rentengsejumlah Rp6.290.000,00( Enam juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 501/Pdt.G/2020/PN Mnd
Statistik19871