Putusan PT MATARAM Nomor 11/PID/2016/PT MTR |
|
Nomor | 11/PID/2016/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 9 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tjutjut Atmadja Mk. |
Hakim Anggota | Hendra Hasudungan Situmorang, Bri Wayan Sedana |
Panitera | - I Gede Subagyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;----------------- 2. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RABA BIMA TANGGAL 5 JANUARI 2016 NOMOR: 305PID.SUS./2015/PN.RBI SEPANJANG MENGENAI PEMIDANAAN ;---------- 1 MENYATAKAN TERDAKWA SAIFUL TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2(DUA) TAHUN DAN 8 (DELAPAN) BULAN 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN SERTA TERDAKWA DIPERINTAHKAN UNTUK TETAP DITAHAN; 4. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RABA BIMA YANG LAIN DAN SELEBIHNYA ; 5 MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA TERSEBUT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, DAN DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 5000,00 (LIMA RIBU RUPIAH).; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;----------------- 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Raba Bima tanggal 5 Januari 2016 Nomor: 305Pid.Sus./2015/PN.Rbi sepanjang mengenai pemidanaan ;---------- 1 Menyatakan terdakwa Saiful telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ? 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan 8 (delapan) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta Terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan; 4. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima yang lain dan selebihnya ; 5 Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dan ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah).; |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 11/PID/2016/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 11/PID/2016/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 11/PID/2016/PT MTR
Statistik6316