- Menyatakan Terdakwa Kahfi Alias Kepi Bin Kosim telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta Melakukan Penganiayaan Yang Mengakibatkan Mati sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) buah kaos warna hijau tua; 1 (Satu) buah celana jeans warna hitam; 1 (Satu) buah kaos dalam warna putih; 1 (Satu) buah celana dalam abu-abu; 1 (Satu) buah ikat pinggang warna hitam; 1 (Satu) lembar bukti penginapan hotel ilaya; 3 (Tiga) buah korek api; 1 (Satu) buah kaca mata hitam; 1 (Satu) buah masker warna biru langit; 1 (Satu) buah sandal wanita sebelah kanan warna hitam; 1 (Satu) pasang sandal pria warna coklat; 1 (Satu) buah bandana warna coklat; 1 (Satu) buah kabel USB warna putih; 1 (Satu) buah kaca spion warna hitam; 1 (Satu) bungkus rokok merk Surya Pro warna merah; 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu dan bersarung kulit warna coklat dengan panjang lebih kurang 30 cm; 1 (Satu) unit telp seluler merk Vivo Y20 warna biru; 1 (Satu) unit telp seluler merk Nokia warna hitam; 1 (Satu) buah baju kaos warna coklat muda merk Wenbost; 1 (Satu) buah celana pendek jeans warna biru merk New Lizard jeans; 1 (Satu) buah topi warna merah merk Cardinal;
- 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah muda dengan Nopol BG 5406 TI;
- 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dan hijau dengan Nopol BG 3645 TP;
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 439/Pid.B/2021/PN Kag |
|
Nomor | 439/Pid.B/2021/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Gede Kariana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nadia Septianie., Hakim Anggota Dany Agustinus |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosi Kurniady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Sdr. Malik Suharman Bin Sakmun; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa Kahfi Alias Kepi Bin Kosim; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000, - (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 439/Pid.B/2021/PN_Kag.zip
- Download PDF
- 439/Pid.B/2021/PN_Kag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 439/Pid.B/2021/PN Kag
Statistik9726