- Menyatakan Tergugat tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil dengan patut dan sah menurut hukum;
- Menyatakan perkara ini diputus dengan tanpa hadirnya Tergugat (verstek);
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat, pada tanggal 03 Juli 2003, yang dilangsungkan di hadapan P. Yoseph Sinaga OFM Cap sesuai dengan kutipan Akta Perkawinan Nomor : 3522/KWN/2011/018 tertanggal 13 April 2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bojonegoro adalah Putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bojonegoro atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro agar perceraian ini didaftarkan dalam suatu daftar yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan Akta Perceraian;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan perceraian ini kepada instansi pelaksana di tempat Penggugat dan Tergugat berdomisili yaitu Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap, untuk dilakukan pencatatan dalam buku register yang telah diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang sampai saat ini diperhitungkan sejumlah Rp.490.000,00 (empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 29/Pdt.G/2021/PN Bjn |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2021/PN Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nalfrijhon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ainun Arifin, Br Hakim Anggota Hario Purwo Hantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Wahjuni Sarworini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pdt.G/2021/PN Bjn
Statistik11111