- Menyatakan terdakwa Imam Gozali Bin Suciono (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah cetak rekening koran tanggal 09-04-2021 uang service Gerry;
- 1 (satu) lembar nota service HI-Tech.com tanggal 04 April 2021 atas nama Mas Gerry untuk service Acer 15' A515 Black;
- 1 (satu) lembar nota pembayaran dari HI-Tech.com tanggal 04 April 2021;
- 1 (satu) lembar daftar absensi karyawan HI-Tech.com bulan April 2021;
- 1 (satu) buah kabel data warna hitam;
- 1 (satu) buah HP Samsung warna hitam A51 warna hitam dengan nomor telphon 085-807-215-523 dan 085-755-358-036;
- 1 (satu) buah memory card micro SD 16 Gb merk Sandisk Ultra;
- 1 (satu) potong jaket merk jean/Dilan warna biru;
- 1 (satu) bungkus memory card Sandisk Ultra;
- 1 (satu) buah amplop coklat berisi uang Rp.2.790.000,00 (dua juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah plastik warna putih dengan logo KDS;
- 1 (satu) buah handphone merk Poco Phone warna biru yang di dalamnya terpasang nomor 082230708730;
- 1 (satu) buah Laptop merk Acer Aspire 5 warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi S 6289 AAO;
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 149/Pid.Sus/2021/PN Bjn |
|
Nomor | 149/Pid.Sus/2021/PN Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sumaryono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ainun Arifin, Br Hakim Anggota Hario Purwo Hantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Rita Ariana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi Chindy Ayu Marita Binti Yudiono Dikembalikan kepada saksi Gerry Adhistira Dhewangga Dikembalikan kepada terdakwa Imam Gozali Bin Suciono (Alm) 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149/Pid.Sus/2021/PN_Bjn.zip
- Download PDF
- 149/Pid.Sus/2021/PN_Bjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 149/Pid.Sus/2021/PN Bjn
Statistik376317