- Menyatakan Terdakwa RUBEN RIU MALLISA Alias PONG ARItersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana ?Merusak Barang?sebagaimana dalam dakwaan Alternatif KeduaPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwatersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (bulan) 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- 1 (satu) Batang Pipa Vpc Ukuran 2 Inci Warna Abu-abu Panjang + 860 Cm -
- 1 (satu) Batang Pipa Vpc Ukuran 2 Inci Warna Abu-abu Panjang + 840 Cm -
- 1 (satu) Batang Pipa Vpc Ukuran 2 Inci Warna Abu-abu Panjang + 796 Cm -
- 1 (satu) Batang Pipa Vpc Ukuran 2 Inci Warna Abu-abu Panjang + 618 Cm -
- 1 (satu) Batang Pipa Vpc Ukuran 2 Inci Warna Putih Panjang + 311 Cm -
- 1 (satu) Batang Pipa Vpc Ukuran 2 Inci Warna Putih Panjang + 80 Cm -
- 1 (satu) Batang Pipa Vpc Ukuran 2 Inci Warna Putih Panjang + 20 Cm -
- 1 (satu) Batang Pipa Besi Ukuran 2 Inci Warna Silver Panjang + 502 Cm -
- 1 (satu) Batang Pipa Vpc Yang Digunakan Sebagai Saringan Air Ukuran 3 Inci Warna Putih Panjang + 100 Cm Berbentuk L ?
- 1 (satu) Buah Linggis Besi Panjang + 120 Cm -
- 1 (satu) Buah Gergaji Panjang + 50 Cm ?
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp 5.000,00 (limaribu rupiah);
Putusan PN MAKALE Nomor 117/Pid.B/2021/PN Mak |
|
Nomor | 117/Pid.B/2021/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roland Parsada Samosir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Helka Rerung, Hakim Anggota Raja Bonar Wansi Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Rimpan Sere Tanggulungan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117/Pid.B/2021/PN_Mak.zip
- Download PDF
- 117/Pid.B/2021/PN_Mak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pid.B/2021/PN Mak
Statistik9842