- Menyatakan Terdakwa terdakwa GERRY DOINISIUS Alias DIO? telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana.dalam dakwaan kedua Penuntut Umum,
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 2 (dua) Bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat awal 0,1116 (nol koma satu satu satu enam) gram;
- 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok sampoerna mild putih;
- 1 (satu) lembar tissue kering;
- 1 (satu) lembar baju kaos oblong warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk samsung A21s warna hitam ? biru dengan simcard 081398887997;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk/type Yamaha BBS M/T 155 cc, warna hitam dengan nomor Polisi DP 3411 JT
- Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN MAKALE Nomor 134/Pid.Sus/2021/PN Mak |
|
Nomor | 134/Pid.Sus/2021/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richard Edwin Basoeki |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Yani Tamher, Br Hakim Anggota Raja Bonar Wansi Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Eva Tonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk di musnakan Dikembalikan kepada terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 134/Pid.Sus/2021/PN_Mak.zip
- Download PDF
- 134/Pid.Sus/2021/PN_Mak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pid.Sus/2021/PN Mak
Statistik8629