- Menyatakan Anak RIYANSA PUTRA Alias RIYAN Alias BAYUN Alias MAKYU Bin GALI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan kekerasan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak RIYANSA PUTRA Alias RIYAN Alias BAYUN Alias MAKYUN Bin GALI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Bengkulu;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Buah Kotak handphone Warna putih Merek OPPO A12 dengan Imei I :860397054780654 dan Imei II : 860397054780647.
- 1 (Satu) Buah Kotak handphone Warna putih Merek OPPO A1K dengan Imei I : 869318043331236 dan Imei II : 869318043331228.
- 1(Satu) Unit handphone Merek OPPO A12 Warna Hitam dengan Imei I :860397054780654 dan Imei II : 860397054780647
- 1(satu) lembar baju kemeja batik warna biru motif bunga raflesia bertuliskan SMA Negeri 2 Rejang Lebong
- 1(satu) unit Sepeda Motor Merk Honda, Type Y3B02R17 LO MT, warna hitam, tanpa nomor Polisi, Velg warna Merah, Noka. MH1KB1119KK230167, Nosin. KB11E1227842
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Merk Honda, Type Y3B02R17 LO MT, warna hitam, B-4059-SJT, Noka. MH1KB1119KK230167, Nosin. KB11E1227842 An. AHMAD MUHAJIR.
- 1 (satu) buah kunci sepeda Motor Merk Honda, gagang warna hitam, terdapat mainan kunci dari besi warna silver.
Putusan PN CURUP Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2021/PN Crp |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-Anak/2021/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Annie Safrina Simanjuntak. |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Annie Safrina Simanjuntak. |
Panitera | Panitera Pengganti: Margiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi SRI KURNIASIH Als SRI Binti MUSTARI; Dikembalikan kepada Anak melalui orang tuanya; 6. Membebankan Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Crp.zip
- Download PDF
- 15/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Crp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.Sus-Anak/2021/PN Crp
Statistik12560