- Menyatakan Terdakwa Rifkih Alvin Bin Ismanuddin tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Kekerasan Psikis Dalam Lingkup Rumah Tangga? sebagaimana Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf b Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dalam dakwaan Alternatif Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Alternatif Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Rifkih Alvin Bin Ismanuddin tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Kekerasan Psikis Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Suami Terhadap Isteri Namun Tidak Menimbulkan Penyakit Atau Halangan Untuk Menjalankan Pekerjaaan Jabatan Atau Mata Pencaharian Atau Kegiatan Sehari?Hari? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) buah buku nikah warna coklat dengan Nomor : 0088/025/III/2019 tanggal 24 Maret 2019 An. Suami Rifkih Alvin dan Istri Maqusella yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Lubuk Linggau;
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 506/Pid.Sus/2021/PN Mre |
|
Nomor | 506/Pid.Sus/2021/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus KDRT |
Kata Kunci | Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elvin Adrian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arpisol, Br Hakim Anggota Otniel Yuristo Yudha Prawira |
Panitera | Panitera Pengganti Hendri Kustian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Maqusella Binti Saimun; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 506/Pid.Sus/2021/PN_Mre.zip
- Download PDF
- 506/Pid.Sus/2021/PN_Mre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 506/Pid.Sus/2021/PN Mre
Statistik15661