- Menyatakan Terdakwa Agus Hermanto Bin Meseran terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Hermanto Bin Meseran dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan lamanya Terdakwa dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 46 (empat puluh enam) butir pil dobel L kemasan plastik klip.
- 48 (empat puluh delapan) pil dobel L kemasan plastik klip dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Surya
- 2 (dua ) butir pil dobel L dimasukkan ke dalam tas slempang warna abu-abu;
- 1 (satu) buah hand phone Samsung Redmi 4X warna gold dengan IMEI 1: 865432035467769 dan IMEI 2 : 865432035467777 sim card : 082237904130 dan sim card 2 : 085708516690.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB 150 R warna hitam dengan No.Pol.: AG-3540-RBM serta kunci kontak.
- ang tunai sebesar Rp.340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 121/Pid.Sus/2021/PN Trk |
|
Nomor | 121/Pid.Sus/2021/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deny Riswanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hayadi, Br Hakim Anggota Abraham Amrullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Panut |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa Agus Hermanto. Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.Sus/2021/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 121/Pid.Sus/2021/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.Sus/2021/PN Trk
Statistik6710