- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat yang menempati dan atau menguasai dan atau menduduki tanah dan bangunan objek sengketa Sertifikat Hak Milik No. 110 seluas 415 M2 yang terletak di Jalan Dr. Muwardi Dk. Kalioso RT.06 RW.01 Kelurahan Kutowinangun Kidul Kecamatan Tingkir Kota Salatiga terdaftar atas nama Penggugat dengan batas-batas sesuai dengan Surat Ukur Nomor : 122/Kutowinangun Kidul/2017 tertanggal 31 Juli 2017 dengan batas-batas:
- Sebelah utara : Suardi;
- Sebelah timur : Jalan Dr. Muwardi;
- Sebelah selatan : BRI;
- Sebelah barat : Jalan;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap harinya jika Tergugat lalai melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp1.219.000,00 (satu juta dua ratus sembilan belas ribu rupiah);
Putusan PN SALATIGA Nomor 40/Pdt.G/2021/PN Slt |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2021/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Trikoro |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dian Arimbi, Hakim Anggota Ari Listyawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Utami Dwi Suyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara untuk mengosongkan dan mengembalikan tanah objek sengketa dalam keadaan seperti semula tanpa syarat apapun dan jika diperlukan Penggugat dapat meminta aparat Negara/Kepolisian untuk memaksa Tergugat mengosongkan tanpa syarat apapun; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pdt.G/2021/PN Slt
Statistik10815