- Menyatakan bahwa Terdakwa Kamaruz Zaman Alias Komar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 3 (tiga) bulan dan dan Denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 2 (dua) bulan. .
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bantal berwarna coklat dan kuning.
- 6 (enam) helai plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika shabu dengan berat kotor 1,02 (satu koma nol dua) gram dan berat bersih 0,42 (nol koma empat dua) gram.
- 4 (empat) plastik klip kosong.
- 2 (dua) buah pipet plastik.
- 1 (satu) unit handphone warna biru merk Nokia.Dirampas untuk dimusnahkan ;
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.1000,- (seribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Dirampas untuk Negara
Putusan PN Sei Rampah Nomor 608/Pid.Sus/2021/PN Srh |
|
Nomor | 608/Pid.Sus/2021/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfikar Siregar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Iskandar Dzulqornain, Hakim Anggota Ekho Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti Rudyansyah Putra Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 608/Pid.Sus/2021/PN_Srh.zip
- Download PDF
- 608/Pid.Sus/2021/PN_Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 608/Pid.Sus/2021/PN Srh
Statistik247