- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA ; -------------------------------------
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DOMPU TANGGAL 15 APRIL 2013 NOMOR : 19 /PID.B/2013/PN.DOM. SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ; --
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 ( TIGA ) TAHUN DIKURANGI SELAMA TERDAKWA DITAHAN ; ---------------------------
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;----------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DOMPU TANGGAL 15 APRIL 2013 NOMOR : 19 /PID.B/2013/PN.DOM.TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA ; ---------------
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500,- ( DUARIBU LIMA RATUS RUPIAH ) ; -----------------------------------------------------------------------------------------
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa ; -------------------------------------
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Dompu tanggal 15 April 2013 Nomor : 19 /PID.B/2013/PN.DOM. sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ; --
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan ; ---------------------------
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;----------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Dompu tanggal 15 April 2013 Nomor : 19 /PID.B/2013/PN.DOM.tersebut untuk selebihnya ; ---------------
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Peradilan, dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- ( duaribu lima ratus rupiah ) ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PT MATARAM Nomor 46/PID/2013/PT MTR |
|
Nomor | 46/PID/2013/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 1 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Nandu |
Hakim Anggota | H. Sutardjo, Brhendra Hasudungan Situmorang |
Panitera | - I Wayan Ardana, Sm.hk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2013 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/PID/2013/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 46/PID/2013/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1556 K/Pid.Sus/2013
Banding : 46/PID/2013/PT MTR
Statistik9338