- Menyatakan Terdakwa I. Agus Gunawan als Agus Prasetyawan als. Agus bin Misno, Terdakwa II. Saiful Bahri als Ipul als Riri bin Sandi (alm.) dan Terdakwa III. Sutrisno als. Tris bin Sadianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa I. Agus Gunawan als Agus Prasetyawan als. Agus bin Misno oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (Tiga) Tahun ;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa II. Saiful Bahri als Ipul als Riri bin Sandi (alm.) dan Terdakwa III. Sutrisno als. Tris bin Sadianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (Dua) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tangga segitiga warna biru terbuat dari besi panjang 2 (dua) meter;
- 1 (satu) buah tangga dengan ciri-ciri satu sisi terbuat dari bambu dan satu sisi lain terbuat dari kayu panjang 4 (empat) meter;
- 1 (satu) buah almari terbuat dari kayu tinggi 1,5 meter dengan ciri-ciri rusak pada kunci engsel;
- 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda prima Nopol P-6845-WD tahun 1989 Noka : NBE1016870 Nosin : NB02116242;
- 1 (satu) Buah STNK sepeda motor merk Honda prima Nopol P-6845-WD tahun 1989 Noka : NBE1016870 Nosin : NB02116242;
Putusan PN SITUBONDO Nomor 134/Pid.B/2021/PN Sit |
|
Nomor | 134/Pid.B/2021/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Dima Indra, Br Hakim Anggota I Made Muliartha |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Tutik Haerani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi/ Korban INDRO PURNOMO WIRYAWAN ; 7. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing - masing sebesar Rp5.000,- ( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pid.B/2021/PN Sit
Statistik7410