- Menyatakan Terdakwa HERU DWI PRASETYO Bin SURIPNO (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa tersebut dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa HERU DWI PRASETYO Bin SURIPNO (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 12 (dua) belas bungkus plastic klip bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto keseluruhan 8,36 gram setelah dilakukan pemeriksaan 11 (sebelas) bungkus berat netto seluruhnya 2,8349 gram dan 1 (satu) bungkus berat netto seluruhya 1,5660 gram;
- 1 (satu) buah Handphone merek LG G+7 Warna Silver.
- Membebankan kepada Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 651/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 651/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tardi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H.muhammad Anshar Majid, Hakim Anggota Sorta Ria Neva |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyu Ekawati Widiasrini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 651/Pid.Sus/2021/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 651/Pid.Sus/2021/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 651/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik3317