- Menyatakan terdakwa Izfan Rahman alias Izfan Bin Rahman tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan terdakwa Izfan Rahman alias Izfan Bin Rahman oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan terdakwa Izfan Rahman alias Izfan Bin Rahman tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki atau menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ;
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Izfan Rahman alias Izfan Bin Rahman oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) dan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama : 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang dimasukan kedalam plastic klip bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis shabu dengan berta brutto 0,43 gram ;
- 1 (satu) HP merk Realme warna Biru beserta kartunya dengan nomor 0881-4638-117 ;
Putusan PN BEKASI Nomor 639/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 639/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asiadi Sembiring |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sri Senaningsih, Hakim Anggota Kadim |
Panitera | Panitera Pengganti: Jasimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan . 8. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 639/Pid.Sus/2021/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 639/Pid.Sus/2021/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 639/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik264