- MENYATAKAN TERDAKWA AMIR DJ ALS DION BIN (ALM) DJAWA TEONG, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA AMIR DJ ALS DION BIN (ALM) DJAWA TEONGOLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2(DUA)TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARADIKEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan Terdakwa AMIR DJ Als DION Bin (Alm) DJAWA TEONG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Keadaan Memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AMIR DJ Als DION Bin (Alm) DJAWA TEONGoleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(Dua)Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkaradikedua tingkat peradilan yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 207/PID/2021/PT SMR |
|
Nomor | 207/PID/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Kusmunandar |
Hakim Anggota | Badrun Zaini, Mhbrkurnia Yani Darmono |
Panitera | - Lilik Setiawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NUNUKAN NO. 235/PID.B/PN.NNK TANGGAL 28 AGUSTUS 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : - 1 (SATU) BUAH TAS BERWARNA MERAH OVIO YANG BERISI ATM BANK BRI; - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK VIVO Y19 BERWARNA BIRU MUDA; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SUMARNI; - 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK YAMAHA MIO SOUL WARNA BIRU NO. POL. : KT 2432 SG; DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK MELALUI TERDAKWA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Nunukan No. 235/Pid.B/PN.Nnk tanggal 28 Agustus 2021 yang dimintakan banding sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : - 1 (satu) buah Tas berwarna merah OVIO yang berisi ATM Bank BRI; - 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y19 berwarna biru muda; Dikembalikan kepada Saksi SUMARNI; - 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio Soul warna biru No. Pol. : KT 2432 SG; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 207/PID/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 207/PID/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 207/PID/2021/PT SMR
Statistik5521