- Menyatakan Terdakwa Saddam Nor Baluan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ? Mengoperasikan kapal Perikanan berbendera asing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Saddam Nor Baluan oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 400.000.000.,- (empat ratus Juta Rupiah);
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Kapal FULL BLAST 4
- 10 (sepuluh) unit alat tangkap pancing handline
- 1 (satu) ubit GPS MATSUTEC HP-33
- 1 (satu) unit radio VHF Uniden Pro-520 xl
- 1 (satu) unit kompas
- 1 (satu) unit accu 150A
- 2 (dua) unit accu 12A
- Identitas data ABK;
- Phil-Heald Republik of Philipina To. Mr Nur, Ben Saddal
- Resident Identity card To Mr.. Hamen Baluan
- ID card Saddam N. Baluan
- Id Card Police Hot Line by Mr. Saddam N. Baluan
- 1(satu) bundel dokumen, berisi :
- Registration of Fishing vessel
- Aplicatoin for Fishing Permit in the Municipal Water of Kalamansig, Sultan Kudarat Philipina;
- Certification, owners Full Balast
- Safety and security Environmental Numbering system Aplication Form
- Permit to Fish in the Nunicipal Water
- Certificate of registtration
- Registered motor Boat 2018
- Motorized Boat 579 Registered 2017
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- ( lima ribu rupiah );
Putusan PN BITUNG Nomor 9/Pid.Sus-PRK/2019/PN Bit |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-PRK/2019/PN Bit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fausiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ir. Ventje J.r. Runtuwarouw, Br Hakim Anggota Habson Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti: Rony Ansa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas Untuk Negara; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa Tetap Terlampir dalam berkas perkara ini |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus-PRK/2019/PN_Bit.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus-PRK/2019/PN_Bit.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus-PRK/2019/PN Bit
Statistik201126