- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I DAN PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT II TERSEBUT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGIL NOMOR 6/PDT.G/2021/PN BIL, TANGGAL 8 JULI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENERIMA EKSEPSI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I DAN PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT II TERSEBUT;
- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING/PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIBEL).
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA.
- MENGHUKUM TERBANDING/PENGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II tersebut ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 6/Pdt.G/2021/PN Bil, tanggal 8 Juli 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menerima Eksepsi Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II tersebut;
- Menyatakan gugatan Terbanding/Penggugat kabur (obscuur libel).
- Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima.
- Menghukum Terbanding/Pengugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 627/PDT/2021/PT SBY |
|
Nomor | 627/PDT/2021/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ifa Sudewi |
Hakim Anggota | Agung Wibowo, Brherman Heller Hutapea |
Panitera | Toetoeng Tri Harnoko Hs |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 627/PDT/2021/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 627/PDT/2021/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3068 K/Pdt/2023
Banding : 627/PDT/2021/PT SBY
Statistik7537