- Menyatakan Terdakwa THOMAS FUAMUNI Alias THOMAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?, sebagimana dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) dos minuman alkohol jenis Habok King dengan jumlah 11 (sebelas) botol dengan rincian 8 (delapan) botol dalam keadaan kosong, 2 (dua) botol dalam keadaan masih terisi minuman alkohol dan 1 (satu) botol masih terisi utuh belum dibuka tutupannya;
- 2 (dua) bungkus biscuit merk Roma Kelapa dengan bungkusannya warna merah;
- 1 (satu) dos ballpoint dengan merek Snowman;
- 9 (sembilan) bungkus gula pasir dengan ukuran Kg dengan bungkusan bertuliskan Gula Piramida Kristal;
- dos (13 gelas) minuman ale-ale dengan bertuliskan Ale-Ale Stroberi;
- Dikembalikan kepada saksi korban Ferdinandus Polly Alias Ferdi;
- 1 (satu) besi beton yang pada ujung terdapat bengkokan dengan panjang keseluruhan kurang lebih 25 Cm;
- 1 (satu) buah gembok berwarna putih dengan tulisan EXTRA HPP SECURITY;
- Dimusnahkan;
- 6.Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 50/Pid.B/2019/PN Kfm |
|
Nomor | 50/Pid.B/2019/PN Kfm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KEFAMENANU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Suyoga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yefri Bimusu, Br Hakim Anggota I Gede Adi Muliawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Emilia Susanti Fotis Oki, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pid.B/2019/PN_Kfm.zip
- Download PDF
- 50/Pid.B/2019/PN_Kfm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.B/2019/PN Kfm
Statistik5022