- Menyatakan Terdakwa I Agus Hadi Sutikno bin (Alm) Hartono, Terdakwa II Kamadi bin (Alm) Mat Rokani dan Terdakwa III Marsudi Iswan bin (Alm) Dasuki tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;
- Membebaskan Terdakwa I Agus Hadi Sutikno bin (Alm) Hartono, Terdakwa II Kamadi bin (Alm) Mat Rokani dan Terdakwa III Marsudi Iswan bin (Alm) Dasuki oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa I Agus Hadi Sutikno bin (Alm) Hartono, Terdakwa II Kamadi bin (Alm) Mat Rokani dan Terdakwa III Marsudi Iswan bin (Alm) Dasuki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Bermain Judi Di Dekat Jalan Umum Tanpa Ijin Dari Pihak Yang Berwenang? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Agus Hadi Sutikno bin (Alm) Hartono, Terdakwa II Kamadi bin (Alm) Mat Rokani dan Terdakwa III Marsudi Iswan bin (Alm) Dasuki dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sejumlah Rp 1.252.000,- ( satu juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar Terpal yang bertuliskan angka 1,2,3,4,5 dan 6 yang bertuliskan angka mata Dadu;
- 1 (satu) Dompet kecil warna merah;
- 3 ( tiga ) buah mata dadu;
- 1 ( satu) tempurung kelapa;
- 1 ( satu) buah lepek tempurung kelapa;
Putusan PN DEMAK Nomor 59/Pid.B/2019/PN Dmk |
|
Nomor | 59/Pid.B/2019/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yustisiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pandu Dewanto, Br Hakim Anggota Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti Rach Sumedi Wahyu Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dirampas untuk Negara. dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.B/2019/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 59/Pid.B/2019/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.B/2019/PN Dmk
Statistik387