- Menyatakan Terdakwa I Fery Kurniawan Bin Heru Purnomo dan Terdakwa II Dhanu Tirta Bin Sumarno tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Fery Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan Terdakwa II Dhanu Tirta Bin Sumarno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN TEGAL Nomor 92/Pid.Sus/2021/PN Tgl |
|
Nomor | 92/Pid.Sus/2021/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indah Novi Susanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lidia Awinero, Hakim Anggota Endra Hermawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Saras Pramujo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- Bungkus kertas, plastik klip dan puntung rokok berisi irisan daun dengan berat bersih 11,57372 gram, (sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1973/NNF/2021, tanggal 22 Juli 2021); - 1 (satu) plastik coklat pembungkus paket bertuliskan J&T Express dan alamat pemesan; - 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y18 warna hitam, berikut kartu sim card-nya, - 1 (satu) unit handphone merk Realme C25 warna hitam, berikut kartu sim card-nya, Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit Spm Honda Scoopy warna merah hitam No. Pol. : G-4094-SN beserta kunci kontak dan remote-nya; Dikembalikan kepada terdakwa Fery Kurniawan Bin Heru Purnomo; 6 Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pid.Sus/2021/PN_Tgl.zip
- Download PDF
- 92/Pid.Sus/2021/PN_Tgl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.Sus/2021/PN Tgl
Statistik7417