- Menyatakan TerdakwaHUSEIN Bin MAMINtersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaHUSEIN Bin MAMINoleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi narkotika shabu dengan berat brutto 1,85 gram dan 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi narkotika shabu dengan berat brutto 1,81 gram; atau dengan berat netto seluruhnya 0,5622 gram (sisa labkrim berat netto seluruhnya 0,5279 gram);
- 1 (satu) plastic klip ukuran besar berisi plastic ukuran kecil kondisi baru dan masih kosong;
- 1 (satu) buah bong;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) buah sendok takar shabu;
- 1 (satu) buah dompet warna hijau;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 915/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 915/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Purbantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Boko, M.hbr Hakim Anggota Hotnar Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Sukartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 915/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 915/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 915/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Statistik2314