Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 215/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 215/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budiarto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tumpanuli Marbun, Br Hakim Anggota Tiares Sirait |
Panitera | Panitera Pengganti: Sapto Suprio |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
. M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Eksepsi : - Menyatakan Eksepsi Tergugat I s/d Tergugat VII , Tergugat VIII dan Tergugat IX tidak dapat diterima. Dalam Pokok Perkara . - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian. - Menyatakan Penggugat I adalah pemilik tanah dengan SHM No. 512/Pusaka Rakayat tanggal 23 Oktober 1975 seluas 9.675 m2 atas nama Tony Surjana dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : PT. Fisindo Makmur (M.52 dan M.53) dan SHM No. 690/Rorotan dan PT Dian Swastika Sentosa (Supra Veritas) Sebelah Timur : SHM No. 4077/Rorotan Sebelah Selatan : Pergudangan Central Cakung Sebelah Barat : SHM No. 4076/Rorotan dan PT. Fisindo Makmur (M.52) - Menyatakan Penggugat I adalah pemilik sah dengan tanah SHM No. 4077/Rorotan, seluas 4.888 m2 tanggal 6 Juli 2004, atas nama Tony Surjana dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : PT. Dian Swastika Sentosa (PT. Supra Veritas) Sebelah Timur : Pergudangan Central Cakung Sebelah Selatan : Pergudangan Central Cakung Sebelah Barat : SHM 512/Pusaka Rakyat - Menyatakan Penggugat II adalah pemilik atas tanah dengan SHM No. 4076/Rorotan tanggal 6 Juli 2004 seluas 2.075 m2 atas nama Johny Surjana dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : PT. Fisindo Makmur (M52) Sebelah Timur : SHM No. 512/Pusaka Rakyat Sebelah Selatan : Pergudangan Central Cakung Sebelah Barat : Jalan Raya Cakung ? Cilincing - Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. - Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari Para Tergugat tersebut untuk menyerahkan tanah milik Para Penggugat yang dikenal dengan SHM No. 512/Pusaka Rakyat, SHM No. 4077/Rorotan dan SHM No. 4076/Rorotan kepada Para Penggugat tanpa beban apapun dan dalam keadaan kosong - Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) - Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan sesuai dengan berita acara penyitaan Nomor 215/Pdt.G/2-2020 PN.Jkt.Utr Tanggal 06 Oktober 2021 - Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. - Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam konvensi sebesar Rp 20.194.000- (dua puluh juta seratus Sembilan puluh empat ribu rupiah); - Menolak gugatan selain dan selebihnya. Dalam Rekonvensi - Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi yang semula Tergugat I s/d Tergugat VII Konvensi untuk seluruhnya - Menghukum Para Penggugat Rekonvensi yang semula Tergugat I s/d Tergugat VII Konvensi untuk membayar biaya dalam rekonvensi sebesar Nihil - Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi yang semula Tergugat VIII konvensi untuk seluruhnya - Menghukum Para Penggugat Rekonvensi yang semula Tergugat VIII Konvensi untuk membayar biaya dalam rekonvensi sebesar Nihil |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 215/Pdt.G/2020/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 215/Pdt.G/2020/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 215/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr
Statistik200171