-
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian.
-
Menyatakan hubungan kerja para Penggugat beralih menjadi hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan Tergugat terhitung sejak adanya hubungan kerja.
-
Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap para Penggugat batal demi hukum.
-
Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan.
-
Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada para Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
-
Caca Daeni sebesar Rp. 54.178.000,-
-
Johan Maulana sebesar Rp. 54.178.000,-
-
R. Ratna Dewi Syarifah sebesar Rp. 54.178.000,-
-
Teguh Santoso sebesar Rp. 54.178.000,-
-
Angga Septiadi sebesar Rp. 54.178.000,-
-
Nandang Karyana sebesar Rp. 54.178.000,-
-
Deni Setiawan sebesar Rp. 41.676.000,-
-
Tatan sebesar Rp. 54.178.000,-
-
Supriatna sebesar Rp. 52.854.000,-
-
Taufiq Saleh sebesar Rp. 48.550.700,-
-
Muhamad Dani Agustian sebesar Rp. 45.843.600,-
-
Mochamad Yunus sebesar Rp. 45.843.600,-
-
Dwi Putri Wijayani sebesar Rp. 45.843.600,-
-
Andri Agung Hidayat sebesar Rp. 60.087.500,-
-
Dian Nurdiansyah sebesar Rp. 29.173.200,-
-
Dwi Septiani sebesar Rp. 33.340.800,-
-
Indra Permana sebesar Rp. 33.348.800,-
-
Panggah Prasetya sebesar Rp. 29.173.200,-
-
Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya.
-
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN BANDUNG Nomor 167/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 167/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taryan Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Yosari Helenanto, Br Hakim Anggota Sri Wahyuni |
Panitera | Panitera Pengganti: R Yance Rahadyan S Se |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 167/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 167/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 167/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Statistik5724