-
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
-
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
-
Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dengan perincian sebagai berikut:
-
Penggugat Wastama sejumlah Rp.88.169.871,-
-
Penggugat Nardi sejumlah Rp.82.669.291,-
-
Penggugat Sulaemi sejumlah Rp.88.169.871,-
-
Penggugat Jamuri sejumlah Rp.82.669.291,-
-
Penggugat Yudiana sejumlah Rp.82.669.291,-
-
Penggugat Rinin sejumlah Rp.93.680.530,-
-
Penggugat Ari Seyawan sejumlah Rp.66.127.443,-
-
Penggugat Gunawan sejumlah Rp.33.063.716,-
-
Penggugat Andi Keresna sejumlah Rp.55.106.194,-
-
Penggugat Candra sejumlah Rp.33.063.716,-
-
Penggugat Wiwin Firnanda sejumlah Rp.33.063.716,-
-
Penggugat Muhammad Zaelani sejumlah Rp.11.021.238,-
-
Menghukum Tergugat untuk membayar uang proses kepada Para Penggugat masing-masing sebesar Rp.28.751.058,- (dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh satu ribu lima puluh delapan rupiah);
-
Menghukum Tergugat untuk membayar uang Tunjangan Hari Raya kepada Para Penggugat masing ?masing sebesar Rp.4.791.843,- (empat juta tujuh ratus sembilan ratus satu ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah);
-
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 215/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 215/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuswardi |
Hakim Anggota | S.si., Br Hakim Anggota Iman Firmansyah, Hakim Anggota Parlindungan Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Mukhamad Makhfud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 215/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Statistik14829