- Menyatakan Terdakwa RAFIK Alias DAVID Bin MUKSIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan TerdakwaRAFIK Alias DAVID Bin MUKSINtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanamanyang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.415.000.000,- (satu milyar empat ratus lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 318/Pid.Sus/2021/PN Pkb |
|
Nomor | 318/Pid.Sus/2021/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Alwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bayu Adhypratama, Br Hakim Anggota Syarifa Yana |
Panitera | Panitera Pengganti: Yudi Adrian Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 13 (Tiga Belas) Paket Yang Diduga Narkotika Jenis Shabu yang berat brutto 9,00 (sembilan koma nol nol) gram, setelah pemeriksaan labfor dengan berat netto 7,30 (tujuh koma tiga nol) gram dan sisa pemeriksaan dikembalikan dengan berat netto 6,74 (enam koma tujuh empat) gram. - 1 (Satu) buah kotak rokok besi warna merah merk gudang garam - 1 (Satu) buah kotak rokok warna kuning emas - 1 (Satu) buah timbangan digital warna hitam - 1 (Satu) buah sekop dari pipet plastik - 2 (Dua) bal plastik klip bening. Dirampas untuk dimusnahkan. - Uang sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Dirampas untuk negara. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 318/Pid.Sus/2021/PN_Pkb.zip
- Download PDF
- 318/Pid.Sus/2021/PN_Pkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 318/Pid.Sus/2021/PN Pkb
Statistik8042