- Menyatakan Terdakwa LATIF Bin BURLIKIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama melakukan penebangan pohon di Kawasan hutan secara tidak sah.?, sebagaiamana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Kayu Gergajian (KG) jenis Meranti dengan jumlah 42 (empat puluh dua) keping = 5,0502 m3;
- Kayu Gergajian (KG) jenis Punak dengan jumlah 35 (tiga puluh lima) keping = 2,3454 m3;
- Kayu Bulat (KB) jenis Meranti dengan jumlah 4 (empat) batang = 12,6 m3;
- Kayu Bulat (KB) jenis Rengas dengan jumlah 1 (satu) batang = 2,27 m3.
- 1 (satu) unit mesin chainsaw;
- 1 (satu) satu set tali benang penggaris kayu;
- 1 (satu) buah galon berisi 5 (lima) liter BBM jenis bensin;
- 3 (tiga) keping potongan kayu balok (penyisihan barang bukti).
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 280/Pid.B/LH/2021/PN Pkb |
|
Nomor | 280/Pid.B/LH/2021/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nofita Dwi Wahyuni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bayu Adhypratama, Br Hakim Anggota M. Alwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Yudi Adrian Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk Negara; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 280/Pid.B/LH/2021/PN_Pkb.zip
- Download PDF
- 280/Pid.B/LH/2021/PN_Pkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 280/Pid.B/LH/2021/PN Pkb
Statistik11248