- Menyatakan Terdakwa Japaris Hutagaol tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit alat berat jenis Skider warna kuning;
- 1 (satu) unit mobil truck Colt Diesel merek Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi BK 9778 GE;
- 2 (dua) unit chainsaw merek HUSQVARNA warna orange;
- 23 (dua puluh tiga) batang kayu bulat jenis pinus;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanah Nomor 100/380/DM/XI/2020 tanggal 12 November 2020;
- 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Kerja Sama antara pihak Yayasan yang di wakilkan oleh Donni Ambarita, Simson Ambarita, Pander Ambarita dengan sdr. Japaris Hutagaol tertanggal 3 Juli 2021;
- 2 (dua) lembar Surat Kuasa dari pihak Yayasan Donni Ambarita, Simson Ambarita, dan Pander Ambarita dengan sdr. Japaris Hutagaol tertanggal 3 Juli 2021;
Putusan PN BALIGE Nomor 205/Pid.B/LH/2021/PN Blg |
|
Nomor | 205/Pid.B/LH/2021/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sandro Imanuel Sijabat, Hakim Anggota Irene Sari M. Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti Dedy Anthony |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Tumpak Siagian; Dikembalikan kepada Saksi Hasudungan Napitupulu; Masing-masing dimusnahkan; Seluruhnya terlampir dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Japaris Hutagaol; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 205/Pid.B/LH/2021/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 205/Pid.B/LH/2021/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 205/Pid.B/LH/2021/PN Blg
Statistik12671