- Menyatakan Terdakwa Sri Ulina tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam surat dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atas nama ERWIN tanggal 12 Oktober 2019
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atas nama ERWIN tanggal 19 Oktober 2019
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) atas nama Kodalayar Br Ginting tanggal 11 Oktober 2019
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atas nama Bibel Sembiring tanggal 17 Oktober 2019
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atas nama Meifrika Sinambela tanggal 19 Oktober 2019
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atas nama Lestari Br Sihombing tanggal 11 Oktober 2019
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2613/Pid.B/2019/PN Lbp |
|
Nomor | 2613/Pid.B/2019/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anggalanton B Manalu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rina Sulastri Jennywati, Shbr Hakim Anggota Diana Febrina Lubis |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Hendra Pramana Sakti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2613/Pid.B/2019/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 2613/Pid.B/2019/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2613/Pid.B/2019/PN Lbp
Statistik418