- Menyatakan Terdakwa 1 Winda Shindi Prasellia Binti Djaka Santosa dan Terdakwa 2 Andik Angga Dian Prasetyo Bin Sunaryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Turut Serta Melakukan Gabungan Beberapa Perbuatan Penipuan Yang Masing-Masing Berdiri Sendiri Sehingga Merupakan Beberapa Kejahatan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar nota sebagai bukti pembelian dari CHINDY GROSIR tertanggal 28 Maret atas nama ANGGIA PUTRI untuk pembelian 100 (seratus) Kg gula pasir senilai total Rp1.375.000,00 (satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar nota sebagai bukti pembelian dari CHINDY GROSIR tertanggal 31 Maret atas nama ANGGIA untuk pembelian 325 (tiga ratus dua puluh lima) Kg / 65 (enam puluh lima) sak beras senilai total Rp.2.665.000,00 (dua juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan baru diambil 20 (dua puluh) sak.
- 2 (dua) lembar Rekening Tahapan Xpresi BCA yang berisi mutasi rekening an.SAMITO.
- 2 (dua) lembar hasil tangkapan layar HP dari aplikasi FLIP sebagai bukti transfer senilai Rp.1.375.000,00 (satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada nomor rekening BRI 389401026288533 atas nama WINDA SHINDI PRASELLIA dan transfer senilai Rp2.685.000,00 (dua juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) kepada nomor rekening BRI 389401026288533 atas nama WINDA SHINDI PRASELLIA
- 1 (satu) lembar nota sebagai bukti pembelian dari CHINDY GROSIR tertanggal 10 April atas nama LINA untuk pembelian 200 (dua ratus) Kg gula pasir dan 10 (sepuluh) karton minyak senilai total Rp4.110.000,00 (empat juta seratus sepuluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar rekening tahapan BCA yang berisi mutasi rekening an. LINA HALIM,
Putusan PN MADIUN Nomor 81/Pid.B/2020/PN Mad |
|
Nomor | 81/Pid.B/2020/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratih Widayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Kadek Kusuma Wardani, Br Hakim Anggota Nur Salamah |
Panitera | Panitera Pengganti: Supriyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi SAMITO; Sedang dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi LINA HALIM; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.B/2020/PN_Mad.zip
- Download PDF
- 81/Pid.B/2020/PN_Mad.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.B/2020/PN Mad
Statistik4912