Putusan PN MADIUN Nomor 79/Pid.B/2020/PN Mad |
|
Nomor | 79/Pid.B/2020/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rachmat Kaplale |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Endratno Rajamai, Mhbr Hakim Anggota Dian Mega Ayu |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Atmoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa PEPRIANTO Als PEPI Bin NUR WAKIT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa PEPRIANTO Als PEPI Bin NUR WAKIT oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 4 (empat) Tahun 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan 3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu)bendel rekap barang yang hilang dalam truck 1 (satu) bendel faktur penjualan 2 (dua) bendel data yang keluar dari gudang ke truck berupa laporan packing list dan list faktur pick list non food 6 (enam) Kardus berisikan parfum merk Vitalis kemasan 60 ml dan per kardusnya berisi 36 botol 2 (dua) Kardus obat nyamuk merk HIT Mat kemasan 12x6 pcs 1 (satu) Kardus obat nyamuk merk Hit Mat berbagai jenis yang sudah terbuka kardusnya 2 (dua) kardus obat nyamuk merk Hit Mat kemasan 24x6 pcs Dikembalikan kepada CV Modern Cahaya Abadi melalui saksi Agus Setiawan selalku direktur CV Modern Cahaya Abadi 1 (satu) buah E KTP dengan NIK 3520100107520038 an Sastro Wiyono Dikembalikan kepada Sastro Wiyono 1 (satu) buah SIM B1 dengan nomor 920215430496 an PEPRIANTO Dikembalikan kepada Terdakwa PEPRIANTO - 1 (Satu)unit kendaraan R4 merk Toyota New Avanza 1,3 G MT Tahun 2013 warna putih No.Pol AE 1104 BS, Kunci Kontak dan STNK an Sonny Pratama Dikembalikan kepada saksi Tegar Priyatna 4. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pid.B/2020/PN_Mad.zip
- Download PDF
- 79/Pid.B/2020/PN_Mad.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.B/2020/PN Mad
Statistik364