- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ANDOOLO TANGGAL 26 APRIL 2021, NOMOR 3/PID.SUS-ANAK/2021/PN ADL YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PENJATUHAN HUKUMAN PIDANANYA, SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAIBERIKUT;
- MENYATAKAN ANAK FREN JERIANSYAH ALIAS FREN BIN NASRUN TERSEBUT DI ATAS, TELAH TERBUKTISECARASAHDANMEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANATURUT SERTA MELAKUKANPERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DENGAN KEKERASAN";
- MENJATUHKAN PIDANAKEPADA ANAKTERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA3 (TIGA) TAHUN DAN PIDANA PELATIHAN KERJA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH ANAK DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN ANAK TETAP DITAHAN;
- MENETAPKANBARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) LEMBAR CELANA PANJANG WARNA COKELAT; DAN
- 1 (SATU) LEMBAR BAJU KAOS PANJANG WARNA KUNING BERTULISKAN SERAGAM KERJA;
- MEMBEBANKAN KEPADA ANAK UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAHRP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Andoolo tanggal 26 April 2021, Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Adl yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya penjatuhan hukuman pidananya, sehingga selengkapnya berbunyi sebagaiberikut;
- Menyatakan Anak Fren Jeriansyah alias Fren bin Nasrun tersebut di atas, telah terbuktisecarasahdanmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Turut serta melakukanpersetubuhan terhadap anak dengan kekerasan";
- Menjatuhkan pidanakepada Anaktersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama3 (tiga) Tahun dan pidana Pelatihan Kerja selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap ditahan;
- Menetapkanbarang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar celana panjang warna cokelat; dan
- 1 (satu) lembar baju kaos panjang warna kuning bertuliskan ?SERAGAM KERJA?;
- Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlahRp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PT KENDARI Nomor 8/PID.SUS-Anak/2021/PT KDI |
|
Nomor | 8/PID.SUS-Anak/2021/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agus Setiawan |
Hakim Anggota | Agus Setiawan |
Panitera | Abd. Maujud Mansyoer |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIKEMBALIKAN KEPADA ANAK KORBAN IRA BINTI SEIKO; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dikembalikan kepada Anak Korban IRA binti SEIKO; |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/PID.SUS-Anak/2021/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 8/PID.SUS-Anak/2021/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/PID.SUS-Anak/2021/PT KDI
Statistik13959