- Menyatakan Terdakwa Dodi Yanto alias Anto alias Kakek Boy bin Sukiran tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana pokok yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) paket plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu, yang disita dari SISWOYO Als POYO Bin SUGENG (Alm);
- 1 (satu) berkas rekening Koran transaksi bulan januari 2021 nasabah bank BRI an. Evi silviana, yang disita dari an. EVI SILVIANA;
- 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna silver milik an. DODI YANTO Als ANTO Als KAKEK BOY Bin SUKIRAN;
- Uang senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan rincian pecahan uang kertas Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak sepuluh lembar dan pecahan uang kertas Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 lembar;
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 124/Pid.Sus/2021/PN Tlk |
|
Nomor | 124/Pid.Sus/2021/PN Tlk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Teluk Kuantan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua John Paul Mangunsong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Duano Aghaka, Br Hakim Anggota Faiq Irfan Rofii |
Panitera | Panitera Pengganti: Syufwan. Dm |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada saksi Evi Silviana alias Ani binti Mukosim; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 124/Pid.Sus/2021/PN_Tlk.zip
- Download PDF
- 124/Pid.Sus/2021/PN_Tlk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.Sus/2021/PN Tlk
Statistik7128