- Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : B-1660/L.4.18/Fd.1/10/2021 Tanggal 12 Oktober 2021 atas nama Tersangka INDRA AGUS LUKMAN AP., M.Si (Pemohon) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : Print-11/L.4.18/Fd.1/10/2021, tanggal 06 Oktober 2021, atas nama Tersangka INDRA AGUS LUKMAN AP., M.Si (Pemohon) yang telah diterbitkan oleh TermohonTIDAK SAH / CACAT HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUM YANG DITIMBULKANNYA;
- Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalahTIDAK SAHDAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM,karena bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 Angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor: Print-11/L.4.18/Fd.1/10/2021, tanggal 06 Oktober 2021, atas nama Tersangka INDRA AGUS LUKMAN AP., M.Si (Pemohon) yang telah diterbitkan adalahTIDAK SAH DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM OLEH KARENANYA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor:PRINT-07/L.4.18/Fd.1/10/2021, tanggal 12 Oktober 2021, atas nama Tersangka INDRA AGUS LUKMAN AP., M.Si (Pemohon) yang telah diterbitkan adalahTIDAK SAH DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM OLEH KARENANYA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT SERTA MEMBEBASKAN TERSANGKA DARI TAHANAN SEGERA SETELAH PUTUSAN PRAPERADILAN INI DIUCAPKAN;
- Mengembalikan harkat dan martabat Pemohon dalam kedudukannya semula;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil;
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN Tlk |
|
Nomor | 2/Pid.Pra/2021/PN Tlk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Teluk Kuantan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Yosep Butar Butar |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Yosep Butar Butar |
Panitera | Panitera Pengganti: Ridho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Pra/2021/PN_Tlk.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Pra/2021/PN_Tlk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Pra/2021/PN Tlk
Statistik294206