- Menyatakan Terdakwa I Muhammad Fauzi als Aji Bin Jimin dan Terdakwa II Amat Sandra Chaniago als Amat Bin Nurman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar STNK an Fenty Fauziah M;
- 1 (satu) buah kunci kontak;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih;
- 1 (satu) buah helmet warna merah merk viper;
- 1 (satu) helai celana warna hitam;
- 1 (satu) helai sweater warna biru merk screamous;
- 1 (satu) helai celana jeans warna abu-abu merk Jeep;
- 1 (satu) helai baju warna abu-abu bertuliskan los angeles lakers;
- 1 (satu) buah topi warna hijau;
- 1 (satu) buah flashdisk merk sandisk warna hitam merah yang berisikan rekaman CCTV;
- 1 (satu) buah kunci T;
- 1 (satu) buah pegangan kunci T;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan No.Pol BM 3167 XO an. Nasir;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam dengan No.Pol BM 2921 FU;
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 143/Pid.B/2021/PN Tlk |
|
Nomor | 143/Pid.B/2021/PN Tlk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Teluk Kuantan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua John Paul Mangunsong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Rifqi Pratama, Br Hakim Anggota Nurul Hasanah |
Panitera | Panitera Pengganti: Syufwan. Dm |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saksi Fenty Fauziah; dimusnahkan; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 143/Pid.B/2021/PN_Tlk.zip
- Download PDF
- 143/Pid.B/2021/PN_Tlk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pid.B/2021/PN Tlk
Statistik6319