- Menyatakan Terdakwa Evan Auly Purbowo Als Evan Bin Yayan Purbowo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju kaos oblong merek Nevada warna ungu muda;
- 1 (satu) helai celana jeans panjang warna biru;
- 1 (satu) buah topi warna hitam.;
- 1 (satu) unit Handphone Xiomi warna rose gold;
- 1 (satu) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor merek Kawasaki/BX 250 A warna putih dengan nomor polisi BH 4022 CO dan nomor rangka : MH4BX250AEJPO1962, nomor mesin : BX250AEA3294 tahun 2014 an. Fendriani;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki/BX 250 A warna putih dengan nomor polisi BH 4022 CO dan nomor rangka : MH4BX250AEJPO1962, nomor mesin : BX250AEA3294 tahun 2014 berikut 1 (satu) buah kunci kontak aslinya;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Kawasaki/BX 250 A warna putih dengan nomor polisi BH 4022 CO dan nomor rangka : MH4BX250AEJPO1962, nomor mesin : BX250AEA3294 tahun 2014 an. Fendriani;
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 204/Pid.B/2021/PN Mrb |
|
Nomor | 204/Pid.B/2021/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Meirina Dewi Setiawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R Androu Mahavira Rouf Suryo Putro, Br Hakim Anggota Roberto Sianturi |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhyar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada saksi Maskur Als Sakur Bin Azaman 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 204/Pid.B/2021/PN_Mrb.zip
- Download PDF
- 204/Pid.B/2021/PN_Mrb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 204/Pid.B/2021/PN Mrb
Statistik527